BUTON - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah komando Kajari Ledrik VM Takaendengan, SH, MH dalam memberantas kasus korupsi.
Arimusdi, Ketua Umum DPW GN-PK Sultra menilai terobosan Kejari Buton terutama belakangan ini berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan dengan menetapkan tersangka mantan Bupati Busel Laode Arusani.
Dikutip dari Kendarinews, Sabtu (19/08/2023) Kejari Buton Ledrik VM Takaendengan, dianggap konsisten dan kian garang memberangus kejahatan korupsi.
Arimusdi mengatakan, Kajari Buton sangat gagah berani mengungkap kasus dugaan korupsi proyek konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua Kabupaten Selatan. Padahal, kata dia, publik nyaris pesimis kasus tersebut bisa terendus secara terang benderang.
“Kajari Buton tampil dengan mengerahkan segenap kekuatan bahwa masih ada Aparat Penegak Hukum berani memberantas tindak pidana korupsi. Dan tidak bisa dipungkiri, Kajari Buton Ledrik VN Takaendengan layak dijadikan panutan dalam memberantas korupsi, ” kata Arimusdi usai silaturahmi dengan Kajari Buton Ledrik VN Takaendengan di ruangannya, Jumat (18/8).
GNPK mengapresiasi dan mendukung secara moril Kajari Buton agar terus bekerja mengungkap kasus-kasus yang lain. Artinya, sambung Arimusdi, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana korupsi, tidak boleh berhenti. Karena dampak dari kejamnya akibat korupsi sangat menyengsarakan masyarakat dan juga mengakibatkan pemerintah rugi.
“Akibat korupsi, laju pembangunan daerah juga menjadi terhambat. Karenanya tidak ada kata tolelir terhadap kejahatan korupsi. Kami all out mendukung Kejari Buton maupun APH lainnya dalam memerangi korupsi, ” tutur Arimusdi.
Arimusdi menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Buton Selatan bergulir kurang lebih 1 tahun. Kajari Buton bersama para penyidiknya tidak terburu-buru dan sangat teliti terutama dalam mengumpulkan dua alat bukti. Karena proses menemukan alat bukti membutuhkan waktu yang lama.
“Melalui proses teliti dan kehati-kehatian tingkat tinggi, Kejari Buton juga pasti sudah menyiapkan kemungkinan-kemungkinan kalah atau vonis bebas terhadap tersangka saat sidang di pengadilan nanti, ” tandas Arimusdi.